Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan identifikasi masalah dan kebutuhan, serta alternatif pemecahan masalah KAT.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada calon lokasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT yang sudah ditetapkan melalui kegiatan penjajagan awal.
Koreksi Anda
