Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan keserasian sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g merupakan upaya meningkatkan interaksi sosial antarwarga KAT dan antara warga KAT dengan masyarakat di luar komunitas untuk mewujudkan tata kehidupan dan penghidupan yang harmonis. (2) Penguatan keserasian sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pembentukan forum warga kelembagaan sosial, penguatan lembaga adat, dan penguatan kearifan lokal.
Koreksi Anda