Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Supervisi dan advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f bertujuan untuk memastikan proses pemberdayaan sosial terhadap KAT terlaksana sesuai ketentuan serta mengatasi kendala atau hambatan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan bimbingan, dukungan, atau bantuan teknis kepada petugas pengelola, tenaga pendamping, KAT, dan/atau pihak terkait lainnya.
(3) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dan/atau kegiatan perlindungan dan pembelaan bagi warga KAT melalui penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak KAT.
Koreksi Anda
