Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kategori KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Tim Terpadu dengan menggunakan instrumen penilaian, yang dilakukan sebelum kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan. (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan akademisi dengan jumlah personil sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id