Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT bertujuan untuk mewujudkan :
a. perlindungan hak sebagai warga negara;
b. pemenuhan kebutuhan dasar;
c. integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan
d. kemandirian sebagai warga negara.
Koreksi Anda
