Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan KAT yang pada umumnya hidup dengan kondisi :
a. hidup berpencar dan berpindah dalam komunitas kecil, tertutup, dan homogen;
b. bermata pencaharian tergantung pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat yang relatif tinggi;
c. hidup dengan sistem ekonomi subsisten;
d. sangat sederhana;
e. marjinal di pedesaan; dan
f. mengalami berbagai kerentanan.
(2) Hidup berpencar dan berpindah dalam komunitas kecil, tertutup, dan homogen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandai oleh hidup berpindah-pindah, dalam orbitasinya, interaksi sosial yang masih terbatas dengan masyarakat lainnya, dan hidup dalam kesatuan suku yang relatif sama.
(3) Mata pencaharian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. berburu dan meramu dari berbagai potensi sumber daya alam setempat;
b. menangkap ikan secara sederhana; dan
c. berladang berpindah di wilayah orbitasinya.
(4) Hidup dengan sistem ekonomi subsisten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditandai oleh hasil mata pencaharian hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
(5) Hidup masih dalam kondisi yang sangat sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandai dengan menggunakan teknologi dan/atau peralatan yang masih sederhana dan/atau tradisional.
(6) Marjinal di pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandai oleh keterbatasan akses pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan.
(7) Mengalami berbagai kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditandai oleh rentan terhadap kesehatan, ketahanan pangan dan kecukupan gizi, serta permasalahan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
