Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan kegiatan pengenalan atau pendalaman keterampilan teknis dan nonteknis.
(2) Keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui pelatihan keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, kewirausahaan, dan/atau pengelolaan ekonomi rumah tangga.
(3) Keterampilan nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sikap, dan perilaku melalui pelatihan pengembangan diri, kepemimpinan, pengorganisasian, interaksi sosial, dan/atau wawasan kebangsaan.
Koreksi Anda
