Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan proses jalinan relasi sosial antara tenaga pendamping
dengan KAT dan masyarakat sekitarnya dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai potensi dan sumber dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses terhadap pelayanan sosial dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesejahteraan sosial yang terlatih di lokasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
Koreksi Anda
