Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Penataan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h merupakan penataan perumahan dan permukiman KAT secara optimal sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah, daya dukung alam, keseimbangan, dan kelestarian lingkungan hidup.
(2) Pelaksanaan penataan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitasi aksesibilitas untuk :
a. bantuan stimulan pembangunan rumah;
b. bantuan stimulan bahan bangunan rumah;
c. pembangunan balai sosial;
d. pembangunan sarana ibadah;
e. pembangunan sarana kesehatan;
f. pembangunan sarana pendidikan;
g. pembangunan sarana komunikasi;
h. pembangunan sarana transportasi;
i. pembangunan sarana lingkungan;
j. pembangunan sarana ekonomi pasar; dan/atau
k. pembangunan sarana usaha/mata pencaharian.
(3) Penataan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penataan lingkungan sosial di tempat asal; dan
b. penataan lingkungan sosial di tempat baru.
(4) Penataan lingkungan sosial di tempat asal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pemukiman KAT di dalam orbitasi dimana batas wilayah KAT ditentukan oleh titik koordinat pada saat penjajagan awal.
(5) Penataan lingkungan sosial di tempat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pemukiman KAT di luar orbitasi dimana batas wilayah KAT ditentukan oleh titik koordinat baru pada saat penjajagan awal.
(6) Penataan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dengan memperhatikan fungsi dan kondisi lingkungan seperti:
a. terjaminnya keselamatan;
b. tersedianya sumber daya makanan;
c. tempat mengembangkan keturunan;
d. arena aktualisasi diri dan kreatifitas;
e. media pengembangan kesetiakawanan sosial;
f. terjaminnya aksesibilitas masyarakat yang lebih luas;
g. terjaminnya kelangsungan habitat warisan;
h. menguntungkan dalam berbagai aktifitas sehari-hari;
i. bukan kawasan terlarang untuk pemukiman;
j. tidak dalam posisi sengketa dengan pihak manapun;
k. luas lahan memadai untuk sarana pemukiman; dan/atau
l. daya dukung alam memadai.
Koreksi Anda
