Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan prakondisi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pemetaan sosial;
b. penjajagan awal;
c. studi kelayakan;
d. semiloka;
e. penyusunan rencana dan program; dan
f. penyiapan kondisi masyarakat.
(3) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sebelum pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dan jangka waktunya disesuaikan dengan kategori KAT.
(4) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan oleh Tim Terpadu.
Koreksi Anda
