Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu pemberdayaan sesuai masing-masing kategori. (2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. kategori I; b. kategori II; dan c. kategori III.
Koreksi Anda