Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Kegiatan pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk :
a. diagnosa dan pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi dan advokasi sosial:
g. penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan sosial; dan/atau
i. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda
