Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk : a. diagnosa dan pemberian motivasi; b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan; d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha; e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. supervisi dan advokasi sosial: g. penguatan keserasian sosial; h. penataan lingkungan sosial; dan/atau i. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda