Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Semiloka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan seminar dan lokakarya yang terdiri atas :
a. semiloka daerah; dan
b. semiloka nasional.
(2) Semiloka daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan presentasi pembahasan hasil studi kelayakan untuk mendapat saran dan pertimbangan terhadap rumusan rencana awal pemberdayaan KAT.
(3) Semiloka nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan tindak lanjut semiloka daerah untuk merumuskan/MENETAPKAN rencana dan strategi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
Koreksi Anda
