Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
2. Warga KAT adalah anggota KAT yang terdiri dari individu, keluarga, dan kelompok yang hidup bersama dan saling berinteraksi sebagai satu kesatuan komunitas di lokasi KAT.
3. Pemberdayaan Sosial terhadap KAT adalah serangkaian kebijakan, strategi, program, dan kegiatan yang diarahkan pada upaya pemberian kewenangan dan kepercayaan kepada KAT setempat untuk menemukan masalah dan kebutuhan beserta upaya pemecahannya berdasarkan kekuatan dan kemampuan sendiri, melalui upaya perlindungan, penguatan, pengembangan, konsultasi dan advokasi guna peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya.
4. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
5. Tim Terpadu adalah tim pelaksana kegiatan pemberdayaan sosial terhadap KAT yang berasal dari unsur Pemerintah, pemerintah daerah, akademisi yang bertugas melaksanakan penjajagan awal, studi kelayakan dan semiloka.
6. Tenaga pendamping adalah tenaga kesejahteraan sosial yang memiliki kompetensi untuk melakukan pendampingan dalam pemberdayaan sosial terhadap KAT.
7. Praktisi adalah seseorang yang memiliki kompetensi tertentu, keterampilan, dan pengalaman lapangan yang luas dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
8. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. Orbitasi KAT adalah luasan wilayah yang menjadi ruang kehidupan warga KAT untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun jelajah warga KAT secara turun-temurun.
10. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
