Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d berupa dana, bahan, dan/atau barang kepada KAT yang bertujuan untuk memulai usaha ekonomi produktif.
(2) Pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai hasil analisis kebutuhan dan setelah KAT mendapat bimbingan keterampilan.
Koreksi Anda
