Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan KAT yang pada umumnya hidup dengan kondisi : a. hidup menetap, sudah heterogen, dan lebih terbuka; b. bermata pencaharian bertani, berkebun, nelayan, kerajinan dan/atau berdagang; c. hidup dengan sistem ekonomi pasar; d. pada umumnya hidup lebih maju dari KAT kategori II; e. marginal di pedesaan dan perkotaan; dan f. masih mengalami kerentanan. (2) Hidup menetap, sudah heterogen, dan lebih terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandai oleh hidup yang sudah tinggal menetap, sudah hidup dengan suku dan/atau warga masyarakat lain, interaksi dengan masyarakat lain lebih intensif. (3) Bermata pencaharian bertani, berkebun, nelayan, kerajinan, dan/ atau berdagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai oleh kegiatan bertani dan berkebun menetap atau menangkap ikan bagi KAT yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, membuat kerajinan, serta berdagang bagi KAT yang tinggal di perkotaan. (4) Hidup dengan sistem ekonomi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandai oleh aktivitas pasar yang lebih intensif. (5) Pada umumnya hidup lebih maju dari KAT kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandai dengan cara penghidupan yang lebih bervariasi, sudah mengenal teknologi yang modern, serta interaksi dengan masyarakat di luar komunitasnya sudah intensif. (6) Marjinal di pedesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandai oleh keterbatasan akses untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan. (7) Masih mengalami kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terutama ditandai oleh masih dialaminya kerentanan terhadap berbagai keterbatasan mengakses pemenuhan kebutuhan dasar.
Koreksi Anda