Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Penjajagan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah kegiatan pemetaan sosial di calon lokasi KAT.
(2) Penjajagan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penilaian terutama berdasarkan pertimbangan aspek etnografi dan sosiologi dalam instrumen untuk menentukan KAT atau bukan KAT.
(3) Selain menentukan KAT atau bukan KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penjajagan awal juga dilakukan untuk MENETAPKAN kategori KAT.
Koreksi Anda
