Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, merupakan KAT yang pada umumnya hidup dengan kondisi :
a. hidup menetap sementara, pada umumnya masih homogen, namun sudah lebih terbuka;
b. peladang berpindah;
c. hidup dengan sistem ekonomi mengarah pada sistem pasar;
d. kehidupannya sedikit lebih maju dari KAT kategori I;
e. marjinal di pedesaan; dan
f. mengalami kerentanan.
(2) Hidup menetap sementara, pada umumnya masih homogen, namun sudah lebih terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandai oleh tempat tinggal yang tetap walaupun sering ditinggal dikarenakan mengikuti mata pencahariannya sebagai peladang berpindah, masih hidup dengan suku yang relatif sama, namun sudah berinteraksi dengan masyarakat di luar komunitasnya.
(3) Peladang berpindah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa mata pencaharian sebagai peladang berpindah-pindah namun masih dalam wilayah orbitasinya.
(4) Hidup dengan sistem ekonomi mengarah pada sistem pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandai oleh adanya aktivitas pasar sederhana.
(5) Kehidupannya sedikit lebih maju dari KAT kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditandai dengan penggunaan teknologi dan peralatan yang lebih bervariasi.
(6) Marjinal di pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandai oleh keterbatasan akses pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan.
(7) Mengalami kerentanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f ditandai oleh masih rentannya terhadap kesehatan, ketahanan pangan, kecukupan gizi, permasalahan kesejahteraan sosial, dan keterbatasan akses pelayanan dasar.
Koreksi Anda
