Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Diagnosa dan pemberian motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, merupakan kegiatan analisis lanjutan terhadap kebutuhan KAT dan penguatan terhadap tekad/semangat untuk mencapai keadaan yang lebih baik.
(2) Diagnosa dan pemberian motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk identifikasi inventarisasi kondisi sosial budaya, penggalian potensi lokal, bimbingan teknis, seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi, diseminasi, dan/atau kampanye sosial mengenai program dan/atau kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
Koreksi Anda
