(1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit
teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, danpemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
i. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingg
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembelajarandan Kemahasiswaan;
c. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi;
d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
f. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Staf Ahli Bidang Akademik;
i. Staf Ahli Bidang Infrastuktur;
j. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas;
k. Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
l. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
m. Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. BiroKeuangan dan Umum;
d. Biro Hukum dan Organisasi; dan
e. Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja; dan
d. pelaksanaan administrasi Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran;
c. Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran;
dan
b. pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II; dan
c. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran pada Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan serta Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan program dan anggaran;
b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
c. pengumpulan dan pengolahan data, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran II; dan
c. Subbagian Sistem Informasi Perencanaan.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi.
(3) Subbagian Sistem Informasi Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyusunan laporan kinerja;
c. fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; dan
d. pelaksanaan administrasi Biro.
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan I;
b. Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan II; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasipenyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja, serta pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyusunan laporan kinerja pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasipenyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja, serta pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyusunan laporan kinerja pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik/kekayaan negara, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c. pelaksanaan urusan
pengembangan sistem karier pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f. pelaksanaan urusan disiplin sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai sumber daya manusia di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
h. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian;
i. pengembangan sistem pengukuran, dan penilaian kinerja pegawai;
j. pelaksanaan pemberian penghargaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
k. pelaksanaan urusan tata naskah dinas kepegawaian di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
l. pelaksanaan administrasi Biro.
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
b. Bagian Mutasi, Disiplin, dan Pemberhentian;
c. Bagian Jabatan Fungsional;
d. Bagian Sistem Informasi dan Kinerja;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia, pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia, pengembangan dan pembinaan sistem pola karier pegawai, serta pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi pegawai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia;
b. penyiapan pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia;
c. penyiapan pengembangan pola karier pegawai;
d. penyiapan pembinaan sistem pola karier pegawai;
e. penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi pegawai; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan keterampilan pegawai.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
b. Subbagian Pengembangan Sistem Karier; dan
c. Subbagian Peningkatan Kompetensi.
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia, pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Subbagian Pengembangan Sistem Karier mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan pola karier pegawai dan pembinaan sistem pola karier pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) Subbagian Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi dan
keterampilan pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN RISET DAN PENGEMBANGAN