Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia; b. penyiapan pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia; c. penyiapan pengembangan pola karier pegawai; d. penyiapan pembinaan sistem pola karier pegawai; e. penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi pegawai; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan keterampilan pegawai.
Koreksi Anda