Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia;
b. penyiapan pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia;
c. penyiapan pengembangan pola karier pegawai;
d. penyiapan pembinaan sistem pola karier pegawai;
e. penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi pegawai; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan keterampilan pegawai.
Koreksi Anda
