Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan.
Koreksi Anda
