Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja; dan d. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda