Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id