Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
