Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
