Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran; dan b. pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran.
Koreksi Anda