Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran;
dan
b. pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran.
Koreksi Anda
