Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran I; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran II; dan c. Subbagian Sistem Informasi Perencanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id