Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran II; dan
c. Subbagian Sistem Informasi Perencanaan.
Koreksi Anda
