Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia, pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Subbagian Pengembangan Sistem Karier mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan pola karier pegawai dan pembinaan sistem pola karier pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (3) Subbagian Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi dan keterampilan pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id