Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan I; b. Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan II; dan c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda