Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasipenyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja, serta pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyusunan laporan kinerja pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Subbagian Akuntabilitas dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasipenyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja, serta pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyusunan laporan kinerja pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik/kekayaan negara, dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
