Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c. pelaksanaan urusan
pengembangan sistem karier pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f. pelaksanaan urusan disiplin sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai sumber daya manusia di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
h. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian;
i. pengembangan sistem pengukuran, dan penilaian kinerja pegawai;
j. pelaksanaan pemberian penghargaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
k. pelaksanaan urusan tata naskah dinas kepegawaian di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
l. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda
