Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; c. pelaksanaan urusan pengembangan sistem karier pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; d. pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; e. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; f. pelaksanaan urusan disiplin sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; g. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai sumber daya manusia di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; h. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian; i. pengembangan sistem pengukuran, dan penilaian kinerja pegawai; j. pelaksanaan pemberian penghargaan sumber daya manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; k. pelaksanaan urusan tata naskah dinas kepegawaian di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan l. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda