Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyusunan laporan kinerja;
c. fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; dan
d. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda
