Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyusunan laporan kinerja; c. fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; dan d. pelaksanaan administrasi Biro.
Koreksi Anda