Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyusunan rencana program dan anggaran pada Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan serta Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi.
Koreksi Anda
