Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I; b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II; dan c. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
Koreksi Anda