Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran.
Koreksi Anda
