Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembelajarandan Kemahasiswaan; c. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi; d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; e. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; f. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; g. Inspektorat Jenderal; h. Staf Ahli Bidang Akademik; i. Staf Ahli Bidang Infrastuktur; j. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas; k. Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; l. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan m. Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda