Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembelajarandan Kemahasiswaan;
c. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi;
d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
f. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Staf Ahli Bidang Akademik;
i. Staf Ahli Bidang Infrastuktur;
j. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas;
k. Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
l. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
m. Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
