Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
b. Bagian Mutasi, Disiplin, dan Pemberhentian;
c. Bagian Jabatan Fungsional;
d. Bagian Sistem Informasi dan Kinerja;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
