Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan; b. Bagian Mutasi, Disiplin, dan Pemberhentian; c. Bagian Jabatan Fungsional; d. Bagian Sistem Informasi dan Kinerja; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id