Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id