Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
b. Subbagian Pengembangan Sistem Karier; dan
c. Subbagian Peningkatan Kompetensi.
Koreksi Anda
