Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran; c. Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda