Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran;
c. Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
