Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan program dan anggaran;
b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
c. pengumpulan dan pengolahan data, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan.
Koreksi Anda
