Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan program dan anggaran; b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan c. pengumpulan dan pengolahan data, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan.
Koreksi Anda