(1) Setiap SKPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Setiap SKPD wajib menyelenggarakan penatausahaan BMN yang meliputi kegiatan pencatatan, yaitu membuat Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), pembukuan BMN, yaitu mencatat setiap mutasi BMN, dan membukukan hasil inventarisasi, serta melakukan rekonsiliasi internal dan eksternal Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang.
(3) Bersama dengan UAPPB-W melakukan inventarisasi BMN, sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk mengetahui kondisi, keberadaan, dan nilai Barang Milik Negara.
(4) Menyediakan dan melaporkan laporan BMN yaitu dengan:
a. Menyampaikan DBKP sebagaimana ayat (2) yang berisi semua BMN.
b. Menyampaikan mutasi BMN pada DBKP sebagaimana ayat (2) secara periodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil inventarisasi BMN kepada UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL.
d. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semesteran dan Tahunan secara periodic kepada UPPB-W, dengan tembusan UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL.
e. Menyusun dan menyampaikan Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 kepada UPPB-W.
(5) Melakukan pengamanan BMN, meliputi kegiatan pengamanan fisik, dokumen serta melakukan proses pengajuan bukti hak/sertifikat terhadap BMN berupa tanah.
(6) Sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengajuan dan pengusulan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan terhadap BMN yang berada di bawah penatausahaan UAKPB sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.