Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Setiap perubahan POK kegiatan Dekon dan TP harus dilaksanakan melalui persetujuan tertulis dari Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program, berdasarkan usulan Gubernur/Bupati/Walikota dan atau Kepala SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran terkait yang menjelaskan alasan- alasan perubahan yang diperlukan, meliputi aspek keterlaksanaan, efektivitas dan efisiensi, serta tidak mempengaruhi rencana pencapaian sasaran dan kinerja Kementerian.
Koreksi Anda
