Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perubahan POK kegiatan Dekon dan TP harus dilaksanakan melalui persetujuan tertulis dari Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program, berdasarkan usulan Gubernur/Bupati/Walikota dan atau Kepala SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran terkait yang menjelaskan alasan- alasan perubahan yang diperlukan, meliputi aspek keterlaksanaan, efektivitas dan efisiensi, serta tidak mempengaruhi rencana pencapaian sasaran dan kinerja Kementerian.
Koreksi Anda