Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD TP kegiatan Kementerian bertugas melaksanakan kewenangan Urusan Kementerian di daerah sesuai dengan penugasan dari Menteri.
(2) Kepala SKPD TP bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan TP kegiatan Kementerian.
(3) Rincian tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan TP tercantum pada Lampiran A tentang Ketentuan Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Kegiatan SKPD Dekon/TP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
