Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan TP dilakukan sebagai berikut :
a. Kepala SKPD TP menyampaikan laporan pelaksanaan TP kepada Gubernur/Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada Menteri c.q.
Pejabat Eselon I terkait.
b. Kepala SKPD TP atas nama Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait.
c. Kepala SKPD TP atas nama Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan TP secara berkala kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait sesuai Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
d. Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
