Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Inti SKPD TP/Pejabat Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri atas usulan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait. (2) Pejabat Inti SKPD TP/Pejabat Perbendaharaan kegiatan Kementerian terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja, b. Pejabat Pembuat Komitmen, c. Pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM, d. Bendahara Pengeluaran, (3) Pejabat inti pada SKPD TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B tentang Kompetensi Teknis dan Persyaratan Administrasi Pejabat Inti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD-Dekon/TP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (4) Kepala SKPD TP MENETAPKAN Petugas Unit Akuntasi SKPD TP dan pembantu pejabat inti lainnya.
Koreksi Anda