Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD Dekon bertugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian di daerah sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Menteri.
(2) Kepala SKPD Dekon bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan Dekon Kementerian.
(3) Rincian tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan Dekon tercantum dalam Lampiran A tentang Ketentuan Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Kegiatan SKPD Dekon/TP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Struktur organisasi SKPD Dekon Kementerian tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
