Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan SKPD dalam melaksanakan kewenangan urusan Kementerian yang dilaksanakan melalui Dekon dan TP. (2). Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Dekon/TP kegiatan Kementerian dapat berjalan secara efektif dan efisien. (3). Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan, pemrograman, penganggaran, koordinasi pelaksanaan di daerah, uraian tugas dan tanggungjawab pelaksana kegiatan, persyaratan personalia SKPD, petunjuk pelaksanaan kegiatan, mekanisme pencairan dana, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemeriksaan, serta pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda