Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan TP dilakukan setelah adanya penugasan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Kegiatan TP yang bersifat fisik mencakup sebagian kegiatan-kegiatan survei, investigasi, detail disain teknik, pembebasan tanah, konstruksi, pengawasan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fisik kegiatan TP.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan TP menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN, dan apabila terdapat saldo kas harus disetor ke rekening kas negara.
(4) Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dalam pelaksanaan kegiatan TP diselenggarakan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekon.
Koreksi Anda
