Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dekon/TP di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di Balai/Balai Besar sesuai dengan tugas dan fungsinya menyelenggarakan fungsi ULP. (2) Untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selain yang disebutkan pada ayat (1), penugasan ULP akan ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, ULP dapat membentuk perangkat organisasi dan membentuk beberapa kelompok kerja (pokja) sesuai beban kerjanya. (4) KPA MENETAPKAN panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.
Koreksi Anda